Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) merupakan program pengganti akta IV yang tidak berlaku muali tahun 2005.
PPG dibagi menjadi dua kelompok, yaitu PPG Pra Jabatan dan PPG dalam Jabatan. PPG Pra Jabatan diperuntukan untuk mahasiswa Fresh Graduate yang akan mengambil profesi keguruan. Sedangkan PPG dalam jabatan diperuntukan bagi guru yang belum tersertifikasi atau belum melaksanakan PLPG. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TRY OUT CPNS BUMN TERBARU

BANK SOAL CPNS BUMN TERBARU

Wiring Diagram Kelistrikan Sepeda Motor